Suara.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan aksi peringatan kemerdekaan Papua Barat yang dibubarkan oleh aparat kepolisian karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Dia mengklaim bahwa tindakan pembubaran yang berujung anarkis oleh anak buahnya terhadap massa di lapangan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Aksi itu tidak ada pemberitahuan. Demo itu sudah ada aturan yakni pemberitahuan. Kalau tidak diberitahukan di UU No 9 Tahun 1989 aksi itu bisa dibubarkan," kata Badrodin di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).
Menurut Badrodin, setiap aksi unjuk rasa harus ada pemberitahuan kepada aparat Kepolisian. Ia beralasan, pemberitahuan itu penting supaya Polisi bisa mengamankan jalannya aksi.
"Unjuk rasa tanpa pemberitahuan tidak boleh. Iya kalau polisi yang membubarkan, kalau oleh kelompok masyarakat lain yang membubarkan akan beresiko. Itulah gunanya beritahuan ke Kepolisian sehingga bisa mengamankan yang melaksanakan haknya untuk unjuk rasa," imbuhnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya mengamankan 100 lebih orang Papua yang ikut unjuk rasa. Mereka kini diamankan di Polda Metro Jaya.
"Yang diamankan mungkin 100 orang lebih," katanya.
Pendamping hukum dari warga Papua, Veronika Koman membantah tidak ada pemberitahuan aksi hari ini terlebih dahulu. Dia pun menyayangkan aksi brutal aparat kepolisian yang menyebabkan satu orang luka di bagian wajahnya dalam aksi di Kawasan Bundaran HI teraebut.
"Sebenarnya menyamopaikan pendapat itu tidak perlu izin resmi ya, cukup pemberitahuan saja dan suratnya pemberitahuannya sudah kita kasih hari minggu kemarin, dan tidak benar kalau polisi sebut tidak ada surat pemberitahuan," tandas Vero.