Di tengah kuatnya desakan berbagai pihak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam pembicaraan perpanjangan kontrak PT Freeport, muncul kabar bahwa Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir ingin menutup kasus tersebut.
Kasus ini tengah ditangani MKD setelah adanya laporan Menteri ESDM Sudirman Said tentang pencatutan nama Presiden Wapres Jusuf Kalla (JK) yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Pak Kahar Muzakir (Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar) tiba-tiba minta di case closed dan dapat pembenaran dari partai lainnya. Cuma dia aja yang minta (case closed) yang lain masih berputar-putar diverifikasi," kata Anggota MKD Akbar Faisal di DPR, Selasa (1/12/2015).
Alasan ditutupnya kasus ini, kata dia, adalah validitas transkip dan rekaman, karena rekaman lengkapnya sampai 120 menit tapi yang diserahkan hanya 11 menit. Dan, hal lain yang dipermasalahkan adalah soal penyempurnaan verifikasi dalam kasus ini yang disebut belum lengkap.
"Mereka mempersoalkan beda transkip dan verifikasi, ada perbedaan," katanya.
Kahar Muzakir yang dikonfirmasi, enggan berkomentar banyak. Dia menolak untuk memberikan komentar soal tudingan ini.
"Sesuai tata beracara, saya tak boleh mengungkapkan hasil rapat tertutup," ujar Kahar.
Sementara itu, kolega Kahar di MKD, Adies Kadir mengatakan tidak tahu ada tudingan itu. Bahkan, dia menegaskan, tidak ada maksud Kahar untuk menghentikan kasus ini.
"Saya tidak mendengar Pak Kahar mengatakan seperti itu (menutup kasus). Kita hanya ingin semuanya on the track, sesuai dengan tatib, MD3 dan tata beracara MKD. Kita ingin mengembalikan itu," kata Adies.