Pemerintah Amerika Serikat menilai Indonesia adalah salah satu negara yang paling banyak menyuplai satwa langka dilindungi di internasional. Oleh karena itu peran Pemerintah Indonesia sangat penting dan dibutuhkan untuk menanggulangi kejahatan perdagangan hewan langka.
"Indonesia merupakan salah satu penyuplai dan pasar terbesar hewan-hewan langka, dimana spesies seperti harimau, primata, burung dan ikan langka diperjual belikan. Masalah ini sangat serius dan harus segera ditanggulangi," kata Brian McFeeters, Wakil Duta Besar Amerika untuk Indonesia dalam acara pemusnahan barang bukti perdagangan hewan langka di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).
McFeeters menuturkan, Pemerintah Amerika mengapresiasi kinerja Kepolisian dan instansi terkait dalam mengungkap perdagangan satwa langka di Surabaya, Jawa Timur baru-baru ini. Pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
"Saya secara pribadi dan institusi (Pemerintah AS) menyatakan mendukung Indonesia memerangi kejahatan ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengaku penanggulangan kasus perdagangan satwa langka tersebut sulit dilakukan tanpa ada partisipasi masyarakat dana berbagai pihak. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk mengadukan jika menemukan tindak kejahatan perdagangan satwa langka tersebut.
"Kita harus lebih peduli pada satwa liar yang dilindungi Undang-Undang. Sebab kenyataan yang terjadi banyak satwa liar yang bebas diperjual belikan," katanya.
Selain itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani menyampaikan, barang bukti berupa bagian dalam satwa langka yang dimusnahkan yaitu 345 kg sisik penyu hijau kering, 80 ekor kuda laut, 70 kg daging penyu kering, dan 100 kg tanduk rusa. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Satwa langka itu diamankan dari tersangka berinisial AA di Surabaya, Jawa Timur. Satwa itu dijual oleh tersangka ke luar negeri. Nilai kerugian negara akibat perdagangan satwa itu ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka AA diancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Junto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, tersangka AA diancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Junto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.