Suara.com - Pengamat terorisme Sidney Jones meminta kepolisian untuk lebih mengupayakan penanganan kekerasan terhadap kelompok minoritas, sebelum menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penanganan Hate Speech (Ujaran Kebencian). Pasalnya, ia menilai kekerasan dan diskriminasi masih kerap dialami oleh kaum minoritas yang ada di Indonesia.
"Bagaimana kita membuat kebijakan terhadap kekerasan. Kalau mereka tidak bisa ditangkap, apa gunanya bicara mengenai ujaran kebencian," kata Sidney, di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sidney juga meminta pihak kepolisian menindak secara hukum kelompok-kelompok yang menjustifikasi ajaran-ajaran yang dianggap sesat.
"Bagaimana ada organisasi yang namanya ada anti-Syiah. Harusnya dilarang. Itu jelas menolak satu kelompok yang harusnya dilindungi secara konstitusi," kata dia.
Sidney juga menyesalkan bahwa pihak kepolisan tidak terbuka untuk mendiskusikan kepada publik mengenai SE Ujaran Kebencian tersebut.
"Belum ada diskusi soal apa saja yang dimaksud hate speech. Apa solusinya," tandasnya.
Soal SE "Hate Speech", Ini Komentar Pengamat Terorisme
Selasa, 01 Desember 2015 | 16:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
24 November 2024 | 20:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI