MKD Masih Terus Persoalkan Alat Bukti

Selasa, 01 Desember 2015 | 15:22 WIB
MKD Masih Terus Persoalkan Alat Bukti
Pergantian Wakil Ketua MKD
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum memastikan agenda sidang dalam menangani kasus Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, menurut Tata Beracara MKD, harus melakukan verifikasi sebelum menentukan agenda sidang.

"Kita belum menentukan jadwal sidang. Karena kita masih memperpersoalkan masalah verifikasi alat bukti, yang menurut ketentuan tata beracara harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal sidang," ujar Dasco, di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Ia menilai, dalam perkara kasus pelaporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, penentuan sidang tidak boleh terburu.

"Memang aturannya begitu, kita tidak boleh kemudian karena dikejar waktu, karena ada masukan dari pihak-pihak yang ingin cepat, tapi kemudian tata beracaranya kita lewati," tuturnya.

Oleh karena itu, Dasco menegaskan verifikasi masih terus dilakukan sesuai tata beracara di MKD, agar tidak dipermasalahkan di kemudian hari.

"Jangan sampai kemudian perkara ini, sudah di tengah atau sampai diujung itu dipermasalhkan lagi, validasi dan verifikasi, itu menurut tata beracara, memang yang benar dilampau sebelum jadwal sidang," ucap Dasco.

Dasco mengungkapkan, MKD belum bisa memberi keputusan hasil rapat internal apakah akan melakukan voting atau tidak. Ia berharap, rapat internal di MKD bisa berjalan dengan baik.

"Kita belum bisa sampaikan hari ini mau deadlock apa tidak, tapi mudah-mudahan hari ini hasil rapat internal lancar dan kita bisa menyepakati agenda rapat untuk proses perkara yang saat ini sedang kita tangani bersama," ujar Dasco, di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Ia menambahkan, MKD bekerja berdasarkan tata cara, publik pun diminta memahami kinerja MKD, dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan ke MKD.

"Jadi masyarakat umum harus mengerti, bahwa MKD berpatokan pada tata beracara yang harus dilampaui dan tidak boleh dilewati," ungkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI