Taufik Bantah Pembahasan Anggaran Singkat Rentan Korupsi

Selasa, 01 Desember 2015 | 15:19 WIB
Taufik Bantah Pembahasan Anggaran Singkat Rentan Korupsi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan kalau pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 secara singkat berakibat lebih rentan korupsi.

"Oh enggak dong, ini beda, kalau KUA-PPAS yang sekarang diperiksa sampai satuan tiga. Kan kemarin kita udah bahas dua bulan tuh," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).

Taufik yang juga merupakan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menjelaskan walaupun pembahasan revisi KUA-PPAS 2016 akan dilakukan dalam waktu singkat setelah adanya penyisiran anggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama sebelas hari bisa dilakukan secara benar dan teliti.

"Anggarannya kan nggak berubah, dua bulan kita bahas tuh, anggarannya tetap Rp66 triliun tinggal isinya yang mengalami pergeseran. Jadi geser sifatnya kenapa karena nggak ada program baru," kata Taufik.

Politisi partai Gerindra itu menilai, walaupun di kemudian hari ditemukan anggaran siluman, maka menurut Taufik anggaran tersebut muncul dari SKPD DKI.

"Darimana ada anggaran siluman? yang ngajuin itu seluruh program itu eksekutif lho, dia juga nggak rubah-rubah program karena dalam ketentuan sampai satuan tiga seperti itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, peneliti ICW Abdullah Dahlan menyebut APBD DKI tahun ini akan kembali rentan dengan anggaran siluman. Sebab Badan Anggaran DPRD DKI hanya memiliki waktu singkat untuk membahasnya.

"Ruang pembahasan terlalu singkat. Kita khawatirkan rentan praktik transaksional. Rentan disusupi program siluman," kata Abdullah dua hari lalu.

Abdullah mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 Tahun 2015, pengesahan Peraturan Daerah APBD 2016 harus dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran baru.

"Dan ini mengancam akan berjalan tugas pokok fungsi pelayanan publik dan pembangunan juga akan mengalami keterlambatan. Akan banyak efek domino," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI