DPRD DKI Targetkan APBD 2016 Disahkan 21 Desember 2015

Selasa, 01 Desember 2015 | 13:40 WIB
DPRD DKI Targetkan APBD 2016 Disahkan 21 Desember 2015
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta sebesar Rp66 triliun dapat disahkan pada tanggal 21 Desember 2015.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik setelah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama dengan pihak eksekutif untuk menentukan kapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 akan dimulai hingga pengesahan APBD DKI 2016.

"Ya kita ujungnya bahwa APBD akan disahkan tanggal 21 Desember 2015 sesuai jadwal, sebelum akhir tahun lah kita sahkan," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).

Taufik menjelaskan pembahasan revisi KUA-PPAS 2016 baru akan kembali dibahas antara Badan Anggaran DPRD DKI dengan Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (4/12/2015) dan pada tanggal 14 Desember 2015 baru dilakukan MoU KUA-PPAS 2016.

Sedangkan untuk pembahasan RAPBD DKI dijadwalkan pada tanggal 15-20 Desember 2015.

"Karenanya rapatnya kita padatkan, Sabtu kita gunakan juga waktunya untuk pembahasan baik KUA-PPAS maupun APBD," kata Taufik.

Politisi partai Gerindra itu menjelaskan dalam rapat Bamus tadi pihak eksekutif menginginkan agar MoU KUA-PPAS antara Banggar dengan TAPD dapat dilakukan pada Jumat (4/12/2015), namun hal ini ditolak Taufik karena menurutnya tidak mungkin membutuhkan waktu singkat untuk melakukan pembahasan.

"Hal yang tidak mungkin, pembahasan KUA-PPAS itu kan detail sekarang ini. Kemarin itu kan sudah 2 bulan kita bahas tiba-tiba ada perubahan, maka dengan waktu yang 5 hari ini perubahan itu akan kita bahas. Jadi kalau minta waktu 2 hari kan diketawain orang nanti," katanya.

Lebih jauh setelah paripurna APBD 2016 digelar, pemerintah DKI langsung menyerahkan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2016.

"Di Kemendagri paling lama 15 hari pembahasanya, kan bisa seminggu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI