Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Setya Novanto

Selasa, 01 Desember 2015 | 12:34 WIB
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto saat meninggalkan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pencatutan nama Presiden dan wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto untuk meminta jatah saham kepada PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dalam keterangan persnya, Selasa (1/12/2015).
 
"Secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik (penyelidikan). Kini kasusnya sedang kamo dalami,” kata Arminsyah.
 
Arminsyah menjelaskan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut berdasarkan pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, membantu atau pemufakatan jahat merupakan kejahatan korupsi. Menurutnya upaya untuk melakukan korupsi bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri, yaitu terkenal pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Arminsyah menyatakan, pihaknya akan menuntaskan kesimpulan dalam waktu dekat apakah kasus ini layak masuk ke penyidikan atau tidak. Pihaknya juga akan memverifikasi rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Reza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. 
 
"Secara lisan sudah cukup (ada upaya untuk korupsi)," jelasnya.
 
 Mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) ‎ini menambahkan, kini pihaknya tengah mengkaji fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI