Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kerja cepat membahas draf revisi Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016. Hal ini dilakukan agar DKI tidak telat dalam pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2016.
Kembali dibahasnya KUA-PPAS 2016 disebabkan oleh pihak eksekutif, terlebih Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan penyisiran kegiatan dan anggaran yang diusulkan dari masing-masing Satuan Kerja Petangkat Daerah yang sebelumnya telah dibahas di Badan Anggaran.
"Kalau kita mau kebut bisa pertengahan Desember ya kelar. Sabtu kita pake (buat bahas anggaran)," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Selasa (1/12/2015).
Taufik menjelaskan, nantinya pembahasan anggaran baru akan dimulai setelah DPRD DKI Jakarta menggelar Badan Musyawarah. Untuk Bamus sendiri rencanannya digelar hari ini pukul 10.00 WIB.
Ia juga memastikan pembahasan akan jauh lebih cepat apabila Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan tidak dimulai dari awal.
"Sisirannya bisa jauh lebih cepat. Karena kan yang kemarin sebenarnya sudah tinggal disahkan tuh. Nah, yang nggak berubah kita lewatin dong," katanya.
Apabila ada anggaran yang berubah, DPRD DKI juga langsung akan memanggil SKPD terkait beserta kepala dinasnya untuk menjelaskan kenapa masih ada anggaran yang tidak wajar.
"Iya dong, manggil kepala dinasnya. Kalau anggaran yang nggak berubah, nggak dipanggil. Masak yang nggak berubah kita utak-atik lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, sebenarnya DPRD DKI sudah menjadwalkan menggelar paripurna RAPBD 2016 pada Senin (30/11/2015) kemarin, dan langsung diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan dari Kemendagri memiliki waktu 15 hari untuk mengevaluasi sebelum nantinya kembali ke Pemprov DKI.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pengesahan KUA-PPAS 2016 tidak boleh lewat dari 30 November 2015. Sebab, di khawatir mundurnya pengesahan KUA-PPAS akan berdampak kepada mundurnya pengesahan APBD 2016.
Kemendagri sudah menjadwalkan pengesahan APBD paling lambat tanggal 31 Desember 2015, adapun sanksi yang akan diberikan Kemendagri kepada Pemprov DKI apabila pengesahan APBD DKI 2016 molor. Sanksi tersebut berupa tidak berikan gaji selama enam bulan kepada pihak eksekutif.
Pembahasan Revisi KUA-PPAS DKI Ditargetkan Kelar Medio Desember
Selasa, 01 Desember 2015 | 09:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemendagri Serahkan Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi Kepada Pemprov DKI Jakarta
13 Desember 2024 | 08:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 23:30 WIB
News | 22:34 WIB
News | 21:25 WIB
News | 21:23 WIB
News | 20:46 WIB