Sebanyak 260 Ribu Surat Suara di Jambi Rusak

Ardi Mandiri Suara.Com
Senin, 30 November 2015 | 22:48 WIB
Sebanyak 260 Ribu Surat Suara di Jambi Rusak
Surat Suara Pilkada Serentak 2015
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyebutkan, sebanyak 260 ribu surat suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi rusak atau tidak dapat digunakan.

"Setelah melalui proses sortir ini, kita temukan sekitar 260 ribu surat suara untuk Pilgub Jambi tidak dapat digunakan," kata Komisoner KPU Fahmi di Jambi, Senin.

Dijelaskannya, kategori surat suara yang rusak atau tidak dapat digunakan ini diantaranya warna listnya berbeda, bolong, kusut, sobek, terdapat bintik-bintik hitam serta kabur atau tidak terlihat gambar wajah dan nomor pasangan calon.

"Ini murni kesalahan perusahaan percetakan karena tidak sesuai apa yang kita inginkan dan ini sudah kita laporkan dan perusahaan berkewajiban untuk menggantinya," katanya.

Dia merincikan, jumlah kerusakan tersebut diantaranya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat 79 ribu lembar, Tanjung Jabung Timur 49 ribu lembar, Muarojambi 18 ribu lembar, Tebo 8.000 lembar, Sarolangun 4.000 lembar dan Kerinci 19 ribu lembar.

"Kita juga masih menunggu dari KPU Kota Jambi dan ini segera kita koordinasikan dengan pihak perusahaan percetakan," katanya menjelaskan.

Fahmi mengatakan, dengan waktu yang semakin mepet menuju pelaksanaan pemungutan suara itu, pihaknya menargetkan paling lambat tiga hari kemudian sudah mendapat gantinya.

"Kita minta paling lambat hari Kamis (3/12) sudah mendapatkan surat suara pengganti yang rusak itu, karena ini waktunya sudah sangat mepet," ujar Fahmi. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI