Kasus Pemukulan, Anggota DPR Assegaf Diskors 3 Bulan

Senin, 30 November 2015 | 21:46 WIB
Kasus Pemukulan, Anggota DPR Assegaf Diskors 3 Bulan
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menerima sejumlah tokoh masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Selamatkan NKRI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, MKD telah memutuskan Anggota Komisi VII dari Fraksi PPP Mustofa Assegaf bersalah dan disanksi diberhentikan dari keanggotaannya di DPR selama tiga bulan.

Putusan ini untuk penanganan kasus pemukulan yang dilakukan Mustofa kepada Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi.

"Tadi saya bacakan, sudah diputuskan diberhentikan 3 bulan. Jadi dia tidak bisa ikuti acara-acara di DPR," kata Junimart di DPR, Senin (30/11/2015).

Mustofa dianggap melakukan pelanggaran berat. Selain sanksi diberhentikan sementara, Mustofa juga tidak mendapatkan haknya sebagai anggota DPR secara utuh.

"Dia hanya menerima hak-hak yang normatif saja. Tunjangan nggak dapat lagi, tidak boleh kunker (kunjungan kerja) dan ikut sidang-sidang," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Junimart mengatakan, MKD nantinya akan bersurat ke fraksi sebagai pemberitahuan. Selain itu, putusan ini akan dibacakan dalam Paripurna terdekat.

"Nanti kami sampaikan surat ke fraksi dan sampaikan di paripurna," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI