Suara.com - Pakar Tata Bahasa Yayah Basariah yang dimintai pendapatnya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membantah jika dirinya memiliki keterlibatan dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dia meluruskan, dirinya hanya mengajar di sekolah tinggi intelijen negara dan beberapa universitas lainnya di Jakarta. Hal ini tidak ada hubungannya dengan BIN.
"Saya hanya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Nasional, di Sekolah Tinggi Intelijen Negara, dan di Lembaga Pers Dr Suditomo, Saya juga pernah mengajar di UI. Saya pensiun dari Depdiknas 2009 sebagai ahli peneliti utama atau profesor riset," kata Yayah saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Yayah dituding merupakan bagian dari BIN oleh Fadli Zon. Fadli menilai, ada keterkaitan Yahya dengan latar belakangnya yang mengajar di Sekolah Tinggi Intelejen.
Saat dimintai pendapat, Yayah mengatakan, undangan itu diminta langsung oleh MKD. Dia diundang untuk menjelaskan kata 'dapat' dalam Pasal 5 Tata Beracara MKD.
Hal ini untuk menjelaskan posisi Menteri ESDM Sudirman Said ketika mengadukan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Saya diminta hadir dalam rapat dengar pendapat di MKD sebagai Ahli Bahasa," ujar dia.
Profesor bidang bahasa ini pun akan berkirim surat kepada MKD, terkait tudingan Fadli yang menyebut dirinya adalah anggota BIN. Surat tersebut disampaikan sebagai bantahan bahwa dirinya adalah anggota BIN.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan ahli bahasa yang dipanggil ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ahli bahasa hukum Doktor Yayah Basariah dipanggil MKD untuk mengetahui legal standing Menteri ESDM Sudirman Said dalam laporannya.
Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.