Rapat MKD Ditunda Lagi Sampai Besok Siang

Senin, 30 November 2015 | 18:55 WIB
Rapat MKD Ditunda Lagi Sampai Besok Siang
Pergantian Wakil Ketua MKD
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar hari ini, Senin (30/11/2014), akhirnya lagi-lagi tak membuahkan kesepakatan apapun dan ditunda hingga besok, Selasa (1/12/2015), pukul 13.00 WIB.

Sedianya, rapat hari ini beragendakan penjadwalan sidang kasus laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.

"Belum ada keputusan karena tadi ada dinamika sehingga hari ini belum bisa diambil keputusan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di DPR, Senin (30/11/2015).

 Rapat kali ini dimulai pada pukul 14.00 dan sempat terhenti pada 16.30 WIB untuk diskors selama 30 menit. Rapat kemudian dibuka kembali dan ditutup pada pukul 18.00 WIB dengan keputusan rapat ditunda hingga besok.

Selama perjalanan rapat kali ini, dinamika yang berjalan cukup panas. Bahkan, ada aksi gebrak meja karena adanya perbedaan yang mendasar tentang keputusan MKD pada tanggal 24 November.

Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengatakan, putusan 24 November 2015 itu ada tiga hal, yaitu Menindaklanjuti laporan ini ke persidangan, melakukan persidangan dengan sistem terbuka dan tertutup, serta menyiapkan jadwal sidang pada hari ini (Senin, 30/11/2015).

 "Dalam perkembangan tadi, ada kawan mempermasalahkan legal standing, verifikasi bukti, padahal itu perdebatannya sudah selesai sehingga kita putuskan ditunda," kata Sudding.

Sudding menambahkan, MKD harus mengambil keputusan secara bulat. Bila masih ada perbedaan pandangan dan hingga besok belum mencapai musyawarah mufakat, Sudding mengatakan, bukan tidak mungkin dilakukan voting untuk mengambil keputusan.

"Pimpinan ingin ngambil sesuatu yang bulat, sementara terjadi perbedaan pandangan. Kalau sampai besok tidak musyawarah mufakat, ya lebih baik voting. Daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin," kata Politisi Hanura ini.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, besok harus ada kesepakatan secara musyawarah mufakat tentang putusan rapat ini. Bila memang diharuskan voting, Politisi PKS ini pun membuka pintu untuk mekanisme itu.

"(Voting) bukan perkara haram," ujar Surahman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI