Aparat kepolisian telah menciduk pengedar narkoba jenis sabu Denny Defasshion (33) di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (28/11/2015) kemarin.
Kapolsek Kemayoran Komisaris Polisi Setyo Bimo Anggoro mengatakan saat melakukan penangkapan, pihaknya menemukan 12 paket sabu yang dibungkus dalam kemasan permen.
"Di kosan tersangka petugas menemukan 12 bungkus permen berisi sabu dan juga di dalam tas tersangka," kata Setyo di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Sementara itu, tersangka Denny mengaku paket sabu yang dibungkus kemasan permen tersebut dibuat pada malam hari. Istrinya pun tidak mengetahui jika dirinya adalah pengedar sabu.
"Saya bungkusnya malam hari supaya bini nggak tahu kalau saya jual sabu," kata dia
Setelah sabu tersebut dikemas dalam bungkusan permen, baram haram tersebut ditaruh di dalam tas yang berisi perkakas sepeda motor.
"Setelah dibungkus saya masukkan ke dalam tas alat-alat motor," kata Denny.
Atas perbuatannya Denny dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.