Sopir Transjakarta Penabrak Commuterline Hanya Wajib Lapor

Senin, 30 November 2015 | 17:49 WIB
Sopir Transjakarta Penabrak Commuterline Hanya Wajib Lapor
Sebuah bus Transjakarta tabrak KA Commuter Line di Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu (28/11/) [Twitter/@cantimanyae).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengungkapkan, sopir Transjakarta, Atmaja (41),  yang menyeruduk Commuterline di perlintasan kereta kedoya, Jakarta Barat, tidak ditahan.

Dia ketahui sedang bermain telepon genggam saat bus yang dikendarainya menabrak kereta.

"Sopir tidak kami tahan, hanya dikenai wajib lapor saja setiap minggu," kata Budiyanto saat dihubungi suara.com Senin (30/11/2015).

 Lebih lanjut Budiyanto mengungkapkan, sang sopir harus wajib lapor seminggu dua kali pada Senin dan Kamis, atas kelalaian Atmaja.

"Sementara selama wajib lapor kami menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Atmaja untuk sementara," kata Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Atmaja sudah selesai dan berkasnya bahkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan antara bus Transjakarta dan KRL Commuterline di perlintasan kereta di Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu (28/11/2015). Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI