Kapolres Jakarta Pusat Komisari Besar Hendro Pandowo mengatakan belasan orang telah ditangkap lantaran diduga terlibat kasus tawuran kelompok antar warga di kawasan Johar Baru.
Dari belasan orang tersebut dua ibu rumah tangga bernama Linda dan Sri Wahyuni (51) ditetapkan sebagai tersangka lantaran berupaya menyembunyikan senjata api milik tersangka Hadi Sutikno alias Peno (25) yang digunakan untuk menembak satu warga bernama Rivaldi alias Ipang (19) hingga tewas.
Menurut Hendro, usai menembak korban saat tawuran terjadi tersangka Peno menitipkan senjata api tersebut ke rekannya bernama Rino (20) yang juga telah ditangkap.
"Senpi milik pelaku PN, saat PN selesai menembak pagi dititipkan ke pelaku RN, saat diperiksa RN dibesuk orangtuanya," kata Hendro.
Rino, kata dia, langsung memberitahu orang tuanya agar membuang senjata api yang disembunyikannya di rumah. Hal itu dikatakan Rino saat dibesuk orangtuanya.
"Saat diperiksa, RN dibesuk orangtuanya, RN sebut di rumah ada senpi yang dibungkus, oleh ibu senpi dibuang di kali sawah besar, ditemukan penyidik," katanya.
Meski demikian, kedua ibu rumah tangga tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif dan mau membantu polisi untuk menangkap Peno, pelaku penembakan Rivaldi yang hingga kini belum tertangkap.
"Dijerat 221 KUHP, menghilangkan bb (barang bukti-red), satu tahun empat bulan, tidak kita ditahan, kooperatif dan mau membantu terutama mencari di mana keberadaan PN," katanya.