Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengakudimarahi oleh Surya Paloh. Pasalnya, Ketua Umum Partai Nasdem tersebut kesal dengan tindakan Rio yang menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumut Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.
i"Saya dimarahi karena pertama mengenai pertemuan dengan Gatot dan Evy, kedua tu, pemberian Rp200 juta," kata Rio Capella di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin pun menanyakan bagaimana marahnya Surya Paloh kepada Rio Capella tersebut.
"Pak Surya marah, dia bilang ngapain kamu terima?" kata Rio Capella yang menirukan Surya Paloh.
Nama Surya Paloh disebut-sebut dalam surat dakwaan Rio. Surya disebut berperan dalam islah di Kantor DPP Partai Nasdem yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi dan pengacara O.C.Kaligis. Paloh juga menegur Rio Capella lantaran bertemu dengan istri Gatot, Evy Susanti.
Seperti diketahui, Rio Capella dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nogroho, yakni Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.
Atas perbuatannya, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.