Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan DKI kini telah melayangkan surat peringatan kedua kepada PT Godang Tua Jaya (PT. GTJ) dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia (PT. NOEI) selaku pengelola sampah warga Jakarta yang dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menerangkan, surat peringatan kedua merupakan bentuk keseriusan pemerintah DKI untuk mengelola sampah di Bantargebang.
"60 hari kemarin sudah SP1, tadi kami sudah melayangkan SP2, dengan jangka waktu 30 hari (pengelola) menyelesaikan kewajibannya," kata Isnawa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/11/2015).
Isnawa menjelaskan, dalam surat peringatan pertama ke pengelola soal prasarana dan sarana di Bantargebang. Pemerintah DKI menilai PT GTJ dan NOEI gagal memenuhi kewajibannya untuk membangun dan mengoperasikan semua prasarana di Bantargebang pada 2011. Misalnya pembangunan GALFAD (Gasification Landfill Anaerobic Digestion).
Menurut Isnawa, berdasarkan temuan di lapangan, pembangunan GALFAD yang meliputi gasifikasi dan structure landfill cell sampai saat ini belum dikerjakan maupun dibangun.
Selain itu, pemerintah DKI juga meminta kepada pengelola Bantargebang untuk untuk membangun fasilitas baru seperti pembangunan jembatan timbang, pusat pendidikan dan pelatihan, serta gapura.
"Kami menunggu laporan apa yang sudah diterima pengelola, tapi kita belum ada progess report," katanya.
Apabila pengelola masih tidak menghiraukan surat peringatan tersebut, maka Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan segera melayangkan surat peringatan ketiga, terhitung 30 hari k edepan, dimulai dari hari ini.
"Tak ada jalan lagi selain putus kontrak kalu mereka masi mengabaikan (surat peringatan)," ujar dia.
DKI Layangkan Peringatan Kedua Buat Pengelola Bantargebang
Senin, 30 November 2015 | 16:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
RK Mau Ubah Sampah di TPST Bantargebang Jadi Bongkahan, Bisa Jadi Pengganti Batako
08 November 2024 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI