Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, Senin (30/11/2015). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2011-2013.
Tiba di Kejaksaan Agung, Erry tak banyak bicara. Dia mengaku pemeriksaannya kali merupakan pemanggilan ulang lantaran tidak bisa hadir pada pemanggilan pekan lalu, Kamis (26/11).
"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi," ujarnya di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Penyidik Kejagung Senin (2/11/2015) lalu, resmi menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013. Selain Gatot, satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung yaitu Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus ini mencapai Rp2,2 miliar.