Suara.com - TIH (29), tersangka perampok dan pemerkosa karyawati berinisial R (23) di jembatan penyeberangan orang kawasan Pondok Pinang, depan ruko III Plaza Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tewas ditembak polisi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/11/2015). Polisi menyatakan TIH ditembak di dadanya karena melawan saat hendak ditangkap.
Ketua Koalisi Sipil untuk Reformasi Polri Julius Ibrani mempersoalkan prosedur tindakan keras polisi terhadap TIH.
"Harus dibuktikan terlebih dahulu, kasus tersebut, yang kami lihat masih simpang siur, jika memang ada serangan dengan golok dan mengancam petugas maka dibenarkan pelumpuhan kepada pelaku, tapi kalau pelaku angkat tangan dan golok dijatuhkan pasti tidak ada ancaman," kata Julius kepada Suara.com, Senin (30/11/2015).
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Hak Asasi Manusia, seharusnya pelumpuhan tidak sampai menewaskan.
"Dibenarkan bahwa jika pelaku membawa senjata tajam sampai mengancam petugas saat ditangkap, tapi pelumpuhan tidak sampai harus tewas, kan bisa tembak di bagian lain, seperti paha, atau kakinya bila ancaman menggunakan senjata api bisa ditembak tangannya," kata Julius.
Sebelumnya Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan anggota polisi memiliki kewenangan mengambil tindakan saat tersangka mencoba melawan petugas pakai senjata.
"Kita diberi kewenangan melakukan diskresi untuk melakukan tindakan tegas terukur. Jaraknya sangat dekat kalau tidak penyelidik kami dapat tewas," kata Iqbal.
Setelah tersangka tewas, pengusutan kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap R ditutup.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Warga Tarakan Temukan Bom Aktif Peninggalan PD II