Kasus Setya Novanto, Giliran Ahli Bahasa yang Disoal Pimpinan DPR

Senin, 30 November 2015 | 11:34 WIB
Kasus Setya Novanto, Giliran Ahli Bahasa yang Disoal Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memakai jam tangan Hublot Spirit of Big Bang King Gold Ceramic [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mempertanyakan latar belakang ahli bahasa hukum Yayah Basariah yang dihadirkan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menjelaskan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said dalam melaporkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto.

"Ahli bahasanya dari BIN (Badan Intelijen Negara), dia sekolah tinggi BIN, ada conflict of interest, bisa saja dia anak buahnya Maroef (Mantan Wakil Ketua BIN, Petinggi PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin), bisa saja," kata Fadli Zon di DPR, Senin (30/11/2015).

Sudirman melaporkan Setya Novanto dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat minta saham PT. Freeport Indonesia. Tapi kemudian legal standing Sudirman diperdebatkan internal Mahkamah Kehormatan. Sudirman melapor dalam kapasitas menteri, sedangkan dalam tata beracara, pelapor adalah anggota DPR, Ketua DPR, dan masyarakat.

Yayah kemudian menilai Sudirman sah-sah saja melaporkan dugaan pelanggaran etika Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan, meski posisinya sebagai menteri.

Menurut Fadli orang yang paling tepat menafsirkan pasal tersebut adalah ahli hukum, bukan ahli bahasa.

"Jadi harusnya yang menafsirkan itu adalah yang ahli hukum, bukan bahasa. Itu satu hal yang salah. Orangnya tidak dikenal, tidak punya kompetensi, yang dipanggil. Kalau yang dipanggil Badudu, bolehlah, kalau masih hidup," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI