Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh tidak dapat menghadiri sidang sebagai saksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11/2015).
"Pak Surya Paloh berhalangan yang mulia (majelis hakim), dan tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, sudah dua kali ini Surya Paloh tidak menghadiri agenda persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Hakim Artha Theresia Silalahi memutuskan untuk meminta jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan Surya Paloh hasil pemeriksaan di KPK. Pembacaan BAP ini juga atas permintaan pengacara Maqdir.
"Bagaimana pak jaksa, kita bisa langsung bacakan saja BAP-nya?," kata Artha.
Dalam BAP, Surya Paloh mengaku tidak mengetahui kalau Patrice pernah menerima uang dari (mantan) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti. Surya Paloh menyebutkan bersedia mempertemukan Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, atas permintaan pengacara O. C. Kaligis. Surya Paloh mengaku ketika itu tidak tahu apa latarbelakang permasalahan kedua pemimpin Sumatera Utara itu.
"Kaligis meminta saya untuk mempertemukan dengan Gatot dan Ery. Namun, saya bertanya untuk urusan apa. Setelah mendengar jawaban Kaligis, maka disetujuilah pertemuan tersebut. Saya memberikan nasihat, kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur, bagaimana menjalankan roda pemerintahan, yang rugi adalah rakyat. Setelah itu, saya katakan kepada mereka, saya mohon maaf, karena saya ada kegiatan lain. Pertemuan sekitar 20 menit di kantor Nasdem April 2015," kata jaksa membacakan BAP Surya Paloh.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Patrice menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, Patrice diduga menerima uang dari Gatot dan istri sebesar Rp200 juta melalui teman kuliah bernama Fransiska.
"Pak Surya Paloh berhalangan yang mulia (majelis hakim), dan tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, sudah dua kali ini Surya Paloh tidak menghadiri agenda persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Hakim Artha Theresia Silalahi memutuskan untuk meminta jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan Surya Paloh hasil pemeriksaan di KPK. Pembacaan BAP ini juga atas permintaan pengacara Maqdir.
"Bagaimana pak jaksa, kita bisa langsung bacakan saja BAP-nya?," kata Artha.
Dalam BAP, Surya Paloh mengaku tidak mengetahui kalau Patrice pernah menerima uang dari (mantan) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti. Surya Paloh menyebutkan bersedia mempertemukan Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, atas permintaan pengacara O. C. Kaligis. Surya Paloh mengaku ketika itu tidak tahu apa latarbelakang permasalahan kedua pemimpin Sumatera Utara itu.
"Kaligis meminta saya untuk mempertemukan dengan Gatot dan Ery. Namun, saya bertanya untuk urusan apa. Setelah mendengar jawaban Kaligis, maka disetujuilah pertemuan tersebut. Saya memberikan nasihat, kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur, bagaimana menjalankan roda pemerintahan, yang rugi adalah rakyat. Setelah itu, saya katakan kepada mereka, saya mohon maaf, karena saya ada kegiatan lain. Pertemuan sekitar 20 menit di kantor Nasdem April 2015," kata jaksa membacakan BAP Surya Paloh.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Patrice menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, Patrice diduga menerima uang dari Gatot dan istri sebesar Rp200 juta melalui teman kuliah bernama Fransiska.