Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penunjukan calon pimpinan KPK. Hal itu menanggapi adanya tidak adanya unsur jaksa dalam hasil Panitia seleksi (Pansel) capim KPK.
"Bisa saja sisanya yang tidak ada jaksanya diangkat oleh presiden. Unsur dari kejaksaan bisa diangkat oleh presiden menggunakan Perppu," kata Fahri di DPR, Senin (30/11/2015).
Menurutnya, unsur jaksa di capim KPK ini penting. Sebab jika tanpa unsur jaksa, menurut Fahri, capim KPK sekarang bisa saja disebut ilegal.
"Saya mengusulkan karena concernnya cukup serius. Kalau semua capim KPK dianggap ilegal, kan berbahaya juga. (Ketidakadaan jaksa) Ini layak dipertimbangkan," ujarnya.
Meskipun Pansel KPK mendorong DPR untuk tetap menyeleksi meskipun ada syarat yang kurang, Politisi PKS ini menerangkan, hal itu dikembalikan Komisi III. Dia pun meminta semua pihak menjaga independensi Komisi III dalam memberikan keputusan dalam kasus ini.
"Kita lihat saja nanti Komisi III merekomendasikan apa," ujar dia.