Hampir sepuluh tahun bertarung, warga memang sempat mendapat ‘angin’ saat wilayah perkebunan ditetapkan menjadi hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 529 tahun 2012. Ditambah lagi keputusan Bupati yang menolak perpanjangan izin perkebunan.
Tapi rupanya SK sakti menteri tak begitu berpengaruh apapun.
“Iya itu nggak ada pengaruhnya pak. PT (perkebunan) masih saja mereka panen,” lanjut Misradi, wajahnya kini berubah mengeras.
Warga sendiri pernah menyandera empat kapal pengangkut sawit yang keluar dari lahan perkebunan PT. RAS di Sungai Kapuas. Kapal-kapal itu digeret hingga ke Polsek Mantangai dan belum ada kabar kelanjutannya.
Dus, hingga kini lahan warga dan tanah adat tak juga dikembalikan.
Anehnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas, si pemberi izin, gagap bertindak atas pelanggaran ini.
Jangankan bertindak, saat ditanya dimana kantor PT. RAS, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Simpun Jaya, yang ditemani seorang staff ahlinya, Gerek, tak mengetahui dimana kantor perusahaan itu. Padahal sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan.
“Kami hanya tahu kantornya ada di Medan,” kata kedua pejabat itu saat ditemui suara.com di ruangan kepala dinas.
Hasil penelusuran salinan dokumen, baik dari surat Pemda Kabupaten Kapuas dengan nomor 525.26/460/Disbunhut/2013 soal penghentian izin operasi perkebunan PT. RAS, sampai surat keputusan perkara perdata antara warga dan PT dari Pengadilan Negeri Kapuas juga tidak tertera alamat kantor perusahaan itu.