Suara.com - Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat 23 anggota terlibat tindak pidana narkotika selama Januari-Oktober 2015.
"Kita proses hukum dan sidang kode etik profesi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Minggu.
Eko menyatakan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum dan tanpa "tebang" pilih.
Eko menyebutkan 23 anggota yang terlibat narkoba tersebar di Polda Metro Jaya sebanyak 10 orang, Polrestro Jakarta Pusat (tiga orang) dan Polrestro Tangerang (dua orang).
Selanjutnya, Polresta Tangerang Kabupaten (tiga orang), Polrestro Jakarta Barat (satu orang), Polrestro Jakarta Utara (tiga orang) dan Polrestro Jakarta Selatan (satu orang).
Eko menjelaskan anggota yang terlibat mulai dari pengguna hingga pengedar dengan proses pengungkapan tertangkap tangan dan pengembangan kasus.
Sejumlah anggota kepolisian yang terlibat narkoba itu memiliki shabu, ekstasi dan alat pengguna shabu (bong) tertangkap di apartemen, rumah toko, pemukiman, serta hotel.
Eko menegaskan pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran hukuman yang terbukti menyalahgunakan narkotika dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Antara)
23 Anggota Polisi Terlibat Narkoba Selama Januari-Oktober
Ardi Mandiri Suara.Com
Senin, 30 November 2015 | 02:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Selain Dijebak Isa Zega, Lucinta Luna Dipaksa Ngaku oleh Oknum Polisi saat Terjebak Kasus Narkoba
28 November 2024 | 20:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI