Muncul Wacana Agar MKD Diisi Bukan Anggota DPR

Minggu, 29 November 2015 | 20:15 WIB
Muncul Wacana Agar MKD Diisi Bukan Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik dari lembaga Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai anggota DPR yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan‎ tidak dapat bekerja secara independen dan profesional. Itu sebabnya, mereka tidak pernah membuat keputusan tegas kalau ada anggota dewan yang tersangkut kasus.

"MKD ini kan isinya anggota DPR dan yang diproses juga anggota DPR, ini kan menyidang diri sendiri dan hasilnya tidak maksimal," kata Ray dalam diskusi tentang sidang MKD atas pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto di Kafe Deli, Jalan Sunda 7, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2015).

Agar keputusan yang dibuat independen, Ray mengusulkan agar orang-orang yang duduk di Mahkamah Kehormatan berasal dari kalangan independen dan dari luar DPR. Untuk mewujudkan wacana ini, Ray mendorong revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

‎"Harusnya struktur MKD ini berdiri sendiri dan diisi dari unsur masyarakat yang bersifat independen. Sehingga MKD ini dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal," ujarnya.

Lantas, Ray menyontohkan sejumlah lembaga negara lainnya seperti kejaksaan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Lembaga etik di lembaga-lembaga itu terdiri dari orang-orang profesional.

"‎Saya setuju UU MD3 direvisi. Sudah saatnya yang menangani kode etik dewan adalah orang di luar DPR," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI