Presiden Joko Widodo menyerukan jangan sampai ada kekuatan politik tertentu yang mempengaruhi proses hukum terhadap dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto di Majelis Kehormatan Dewan, demikian dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Sekretariat Negara Jakarta, Minggu (29/11/2015).
"Dalam kasus ini jangan ada intervensi, artinya Presiden dalam hal ini berharap MKD bekerja profesional sesuai standar dan aturan," kata Pratikno kepada wartawan.
Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan tengah menangani kasus Setya Novanto. Setya Novanto dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat minta saham PT. Freeport Indonesia.
Di tengah proses penanganan kasus menjelang persidangan, terjadi tarik menarik kepentingan untuk mengamankan Setya Novanto di internal Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Kami berharap MKD profesional dalam menegakan hukum sesuai aturan, itu yang penting," ujar Pratikno.
Pratikno sendiri percaya kasus tersebut bisa diselesaikan Mahkamah Kehormatan.
Senin (30/11/2015) besok, Mahkamah Kehormatan dijadwalkan menggelar rapat internal untuk memutuskan jadwal dan mekanisme sidang kasus Setya Novanto.
"Dalam kasus ini jangan ada intervensi, artinya Presiden dalam hal ini berharap MKD bekerja profesional sesuai standar dan aturan," kata Pratikno kepada wartawan.
Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan tengah menangani kasus Setya Novanto. Setya Novanto dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat minta saham PT. Freeport Indonesia.
Di tengah proses penanganan kasus menjelang persidangan, terjadi tarik menarik kepentingan untuk mengamankan Setya Novanto di internal Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Kami berharap MKD profesional dalam menegakan hukum sesuai aturan, itu yang penting," ujar Pratikno.
Pratikno sendiri percaya kasus tersebut bisa diselesaikan Mahkamah Kehormatan.
Senin (30/11/2015) besok, Mahkamah Kehormatan dijadwalkan menggelar rapat internal untuk memutuskan jadwal dan mekanisme sidang kasus Setya Novanto.