Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Freeport pada September 2015 bukanlah bentuk penyalahgunaan wewenang untuk perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang tersebut di Papua.
"Kan perpanjangan, pertama diizinkan baik dalam undang-undang juga dalam perjanjian. Di situ hanya dijelaskan kalau memenuhi itu (syarat), tentu dapat dipertimbangkan. kan begitu suratnya," kata Jk ditemui di Kantor Wapres Jakarta pada Jumat sore.
Wapres mengatakan menurut Undang-Undang No.77/2014 juncto UU No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, PTFI dapat melanjutkan kontrak karya di Papua jika sejumlah syarat dari pemerintah dapat dipenuhi.
Sejumlah syarat yang diberikan kepada PTFI antara lain realisasi pengembangan tambang bawah tanah Grasberg Block Cave dan menyelesaikan pembangunan ekspansi pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Undang-undang juga memberikan kemungkinan. Perjanjian juga mengatakan kemungkinan. Kalau syarat-syarat itu, atau kemauan pemerintah dipenuhi," jelas JK.
Sebelumnya dalam program dialog di salah satu televisi nasional, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mempertanyakan surat yang dikirim kepada PTFI pada Oktober sebagai penyalahgunaan wewenang.
Hal itu, jelas Rizal, dikarenakan Menteri ESDM tidak berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman tentang sejumlah syarat tersebut. (Antara)
JK: Surat ESDM untuk Freeport Bukan Penyalahgunaan
Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 28 November 2015 | 06:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Riset UI: Hilirisasi Jadi Prasyarat Sektor Industri Menuju Indonesia Emas 2045
15 Januari 2025 | 19:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI