Anggota MKD Tidak Bisa Rangkap Posisi

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 27 November 2015 | 21:23 WIB
Anggota MKD Tidak Bisa Rangkap Posisi
Sejumlah Tokoh Desak Transparansi MKD
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Merujuk pada Tata Tertib DPR, pada Pasal 8 Ayat (6) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD.

Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI