Anggota MKD Tidak Bisa Rangkap Posisi

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 27 November 2015 | 21:23 WIB
Anggota MKD Tidak Bisa Rangkap Posisi
Sejumlah Tokoh Desak Transparansi MKD
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan posisi anggota di MKD tidak bisa dirangkap dengan Alat Kelengkapan Dewan lainnya.

"(Keanggotan di MKD) itu tidak boleh rangkap (di AKD lain). Misalnya, di Badan Anggaran dan MKD atau di BURT (Badan Urusan rumah Tangga) tidak boleh," katanya di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Dia mengatakan, larangan rangkap itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya.

Suding menjelaskan, keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.

"Kalau di komisi dan AKD tidak masalah. Komisi dengan komisi tidak boleh, AKD dengan AKD tidak ada," ujarnya.

Fraksi Partai Golkar DPR mengganti tiga kadernya yang duduk di MKD seiring rencana MKD mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Tiga anggota FPG yang ditarik adalah Hardisusilo (wakil ketua MKD), Budi Supriyanto, dan Dadang S Muchtar. Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir menempati posisi wakil ketua MKD, Adies Kadir, dan Ridwan Bae.

Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI. Sementara Adies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Sudding berharap pimpinan MKD mengonfirmasi ke FPG tentang posisi Kahar, Adies, dan Ridwan di AKD lainnya.

"Kalau di tatib itu tak boleh, paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI