Ayah Nodai Anak Kandung, Ibunda Sedih dan Terintimidasi

Jum'at, 27 November 2015 | 19:31 WIB
Ayah Nodai Anak Kandung, Ibunda Sedih dan Terintimidasi
Rumah FY di Jalan Kampung Kepupu RT 1/RW 4, Kelurahan Rangkapan Jaya. Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cerita kasus ayah, FY (51), menodai putri kandung, MD (16), di Depok, Jawa Barat, tak ada habis-habisnya. Kasus ini sekarang sudah masuk persidangan Pengadilan Negeri Depok.

Ibunda MD, Lim (5), mengungkapkan selama berlangsung persidangan, keluarga suaminya selalu membawa sejumlah orang.

"Pihak terdakwa dalam proses persidangan selalu membawa gerombolan dan terkesan selalu mengintimidasi," kata ibu dari tiga orang anak saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/11/2015).

 "Beberapa waktu lalu sidang ada yang berusaha untuk menimbulkan gesekan cekcok mulut, yang diindikasi dari pihak terdakwa yang mepet terus ke pihak korban," kata Lim.Kehadiran orang-orang tersebut, kata Lim, menimbulkan situasi tidak nyaman, terutama kepada saksi. Saksi merasa dihantui ketakutan saat mengikuti persidangan.

Lim berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan kondisi tersebut dan menjatuhkan hukuman seberat-beratya kepada FY.

Menurut Lim, tak hanya dirinya dan saksi yang merasa terintimidasi, bahkan toko masyarakat di sekitar rumah Jalan Kampung Kepupu RT 1/RW 4, Kelurahan Rangkapan Jaya. Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, juga begitu.

"Karena saksi dari tetangga saya saja diintimidasi dan ketua RT di Kampung Kepupu juga," kata Lim.

Lim membutuhkan dukungan dari semua pihak agar kasus yang menimpa putrinya bisa diselesaikan seadil-adilnya.

 "Kami juga merasa butuh keadilan, anak saya sudah menjadi korban atas perlakuan ayah kandungnya tega menyetubuhi anaknya sendiri," kata dia.

Lim juga heran dengan media massa yang menurutnya kurang gencar mempublikasikan kasus kejahatan seksual yang dialami anaknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI