Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Cina. Dalam kasus ini, petugas dari Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) menangkap 25 orang WN Cina saat melakukan penggerebekan di sebuah Ruko di blok B No.17, Mangga Dua, Jakara Utara.
"Ditkrimum dan narkoba berhasil ungkap penipuan WNA China di ruko blok B no 17 mangga dua square. Yang berhasil kita amankan 25 orang. 18 laki-laki dan tujuh orang perempuan," kata Kanit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya Kompol Dhany Aryanda di lokasi, Jumat (27/11/2015).
Dhany mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga mengenai banyaknya akfivitas yang dilakukan para pelaku di ruko tersebut.
Adapun 25 WN Tiongkok yang ditangkap yakni Aquan, hui, Xiao U, Ahai, A Xiang, Afei, Abin, Alang, Yang, Ye, Ahou, Xli, Xiaoxi, Shuangshuang, Xiaoqi, Ajue, Xiaoma, Xiaomei, Xiaohong, Xiaozhu, Xiaojia, Xiaoqing, Xiaozheng, A kai, Xiao zheng.
"Awalnya dari laporan masyarakat bahwa di sini sering keluar masuk WNA dengan kegiatan yang tidak jelas," kata Dhany.
Dari laporan tersebut, pihaknya lantas melakukan penelurusan dan akhirnya menggerebek ruko tersebut pagi tadi.
"Dilakukan penyelidikan dan berhasil gerebek pagi ini dan ditemukan beberapa alat yang digunakan untuk menipu," katanya.
Lebih lanjut, Dhany mengatakan jika modus yang dijalankan sindikat penipuan ini memeras WN Cina dengan cara berpura-pura sebagai pejabat penegak hukum.
"Dia mengaku sebagai pejabat kepolisian, jaksa, atau hakim, kemudian mencoba memeras," katanya.
Selain itu, pihaknya menyita puluhan telepon, puluhan laptop, pasport dan beberapa alat bukti lainnya.
Dhany menambahkan puluhan WN China tersebut akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakara Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.