Penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi merampungkan berkas perkara dugaan suap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, terhadap mantan anggota DPR dari Nasdem, Patrice Rio Capella, terkait penanganan perkara kasus bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Medan dan Kejaksaan Agung.
Hari ini, KPK melimpahkan kasus tersebut ke tahap dua yakni penuntutan.
"Penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka GPN dan ES ke jaksa penuntut umum (tahap 2)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (27/11/2015).
"Rencananya perkara akan dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," Yuyuk menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gatot, Evy, dan Patrice menjadi tersangka. Berkas Patrice sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dia didakwa menerima uang 200 juta rupiah dari Gatot dan Evy.
Hari ini, KPK melimpahkan kasus tersebut ke tahap dua yakni penuntutan.
"Penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka GPN dan ES ke jaksa penuntut umum (tahap 2)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (27/11/2015).
"Rencananya perkara akan dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," Yuyuk menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gatot, Evy, dan Patrice menjadi tersangka. Berkas Patrice sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dia didakwa menerima uang 200 juta rupiah dari Gatot dan Evy.