Suara.com - Rumah di Jalan Kampung Kepupu RT 1, RW 4, Kelurahan Rangkapan Jaya. Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, sekarang kosong.
Rumah itu dulunya tempat tinggal suami istri, FY (51) dan Lim (50). Rumah dibiarkan kosong sejak FY ditahan polisi karena menodai anak putri kandungnya, MD (16), dan Lim pergi ke Bandung.
Menurut pengamatan Suara.com, Jumat (27/11/2015), semua pintu dan jendela rumah terlihat tertutup.
"Saat ini kami tinggal di Bandung bersama anak anak. Rumah sudah diganti kunci seluruhnya dan sudah diganti warna, sama pihak terdakwa. Kesan saya dan anak anak tidak boleh datang kembali ke rumah kami," kata ibu dari tiga orang anak saat dihubungi Suara.com.
Sekarang, Lim mengaku sudah tidak tahu lagi keadaan rumahnya.
"Barang-barang sudah diaduk-aduk oleh keluarga terdakwa sudah sangat tidak menghormati. Jadi memang rumah sudah dikuasai oleh keluarga terdakwa," kata Lim.
Tindakan bejat FY terhadap anaknya ketahuan pada tanggal (3/2/2015). Sambil membawa hasil visum yang menunjukkan bukti kekerasan seksual yang dialami MD, Lim melapor ke Kepolisian Resor Depok pada tanggal (14/2/2015). Pada tanggal (24/2/2015), FY ditangkap di rumahnya. Sampai saat ini, dia masih ditahan di Polsek Cibinong, Depok.
Lim juga melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.