Suara.com - Keluarga almarhum Falya Raafani Blegur (15 bulan), berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Disreskrimsus) Polda Metro Jaya, segera menemukan fakta dugaan malpraktik yang dilakukan dokter berinisial YWA yang melakukan praktik di Rumah Sakit Awal Bros.
"Kami berharap Polda Metro Jaya, khususnya Disreskrimsus, dapat membantu kasus ini ke depan, supaya dibuka seterang-terangnya sesuai dengan fakta," ujar Yusuf Blegur, paman almarhum saat ditemui di di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Belit, Kranji, Bekasi, Jumat (27/11/2015)
Yusuf, sebagai perwakilan keluarga, sekaligus memuji penyelidikan yang dilakukan oleh Disreskrimsus, sejak pengeledahan ke Rumah Sakit Awal Bros Bekasi hingga proses autopsi.
"Keluarga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih, terhadap proses dan penanganan Polda Metro Jaya, khususnya Direskrimsus Polda Metro Jaya, mulai dari penyidikan awal sampai pelaksanaan autopsi," ucap Yusuf.
Dia menambahkan, hasil autopsi bisa menjadi bukti dugaan malpraktik yang menimpa almarhum Falya. Sehingga kata Yusuf, keluarga mendapatkan kebenaran.
"Mudah-mudahan kami dari keluarga, juga dapat keadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, keluarga almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) melaporkan dokter berinisial YWA yang berpraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.