Suara.com - Kasus ayah berinisial FY (51) menodai putri kandungnya, MD (16), saat ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Depok.
Ibu kandung MD, Lim (50), mengaku tidak puas dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok selama ini. Sebagai ibu korban, katanya, seharusnya diberitahu proses persidangan.
"Saya sangat tidak puas karena Jaksa Penuntut Umum tidak menginformasikan hasil sidang yang sudah berjalan selama ini. Saya juga cukup kecewa karena saya sebagai korban, anak saya sudah disetubuhi oleh ayahnya sendiri," kata Lim saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/11/2015).
Jangankan hasil persidangan, Lim juga merasa tidak pernah diberitahu mengenai jadwal persidangan.
"Jadwal sidang juga tidak diinfokan, kalau tidak kita harus proaktif ke kantor Kejaksaan Depok, baru kita tahu," kata Lim.
Lim berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada suaminya yang telah merenggut keperawanan anak.
"Semaksimalnya 20 tahun penjara sekalipun," kata Lim.
Tindakan bejat FY terhadap anaknya ketahuan pada tanggal (3/2/2015). Kemudian Lim melapor ke Kepolisian Resor Depok pada tanggal (14/2/2015). Pada tanggal (24/2/2015), FY ditangkap di rumahnya, Jalan Kampung Kepupu RT 1, RW 4, Kelurahan Rangkapan Jaya. Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Sampai saat ini, dia masih ditahan di Polsek Cibinong, Depok.