Suara.com - Komisi III terus menunda pemilihan calon pimpinan KPK. Alasannya macam-macam. Alasan yang terakhir, mereka mempersoalkan dari delapan kandidat tidak satupun yang berasal dari unsur kejaksaan.
Salah satu anggota Komisi II DPR yang mempersoalkannya ialah dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Ia tidak setuju Komisi III menyelenggarakan fit and proper test terhadap kandidat pimpinan KPK yang diajukan Presiden Joko Widodo.
"KPK itu kan lembaga penegakan hukum, bagaimana mungkin jaksa itu bisa bekerja tanpa ada pimpinan dari jaksa. Kalau pimpinan KPK menanyakan proses penuntutan kepada penyidik misalnya, tapi pimpinannya tidak paham anatomi penuntutan. Ini kan aneh," kata Junimart di DPR, Jumat (27/11/2015).
Junimart mengakui memang tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan pimpinan KPK harus berlatarbelakang bidang hukum. Tapi, katanya, ada aturan yang menyebutkan pimpinan KPK harus berpengalaman setidaknya 15 tahun.
"Tentang berlatar belakang hukum memang tidak mutlak, tapi ini kan lembaga penegakan hukum. Diperaturan itu kan ada syaratnya 15 tahun, itu tak bisa ditafsir. Ini menjadi syarat mutlak," ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, Komisi III mempertanyakan kenapa panitia seleksi bentukan pemerintah pada waktu itu tidak meloloskan kandidat dari unsur kejaksaan.
"Ini yang kami minta klarifkasi kepada pansel kenapa jaksa tidak ada (lolos), padahal jaksa ada yang ikut dulu. Bagaimana sebenarnya," katanya.
Junimar mengatakan penolakan terhadap kandidat pimpinan KPK bukan hanya keputusan Fraksi PDI Perjuangan, tetapi semua fraksi di Komisi III.
"Ini kan keputusan dari fraksi-fraksi, bukan hanya PDI Perjuangan. Kami dari PDI Perjuangan terus terang maunya sebelum tanggal 16 Desember sudah ada pimpinan KPK. Kami tidak mau pimpinan KPK plt (pelaksana tugas) terus, perlu kepastian hukum. Pimpinannya harus ada legal standing," kata dia.