Tangkap 42 Buruh, Pemerintahan Jokowi Dianggap Represif

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 27 November 2015 | 14:33 WIB
Tangkap 42 Buruh, Pemerintahan Jokowi Dianggap Represif
Demo buruh menuntut mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di Balaikota Jakarta, Kamis (26/11/2015). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mencatat polisi menangkap 42 buruh sepanjang aksi penolakan Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. GBI menilai Presiden Joko Widodo bertanggungjawab atas tindakan represif terhadap penyampaian protes terhadap kebijakan pemerintah tersebut. 

Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB. Daman menyebutkan, penangkapan terjadi di berbagai tempat. Penangkapan itu terjadi pada 2 orang di Jombang, Jawa Timur, 10 orang di Batam, 5 orang di Bekasi dan 25 orang di Jakarta pada aksi protes 30 Oktober 2015. “42 orang yang ditangkap kepolisian dengan alasan tidak jelas, dan upaya untuk menteror dan intimidasi gerakan buruh dalam menolak PP Pengupahan” kata Rudi dalam konferensi pers di LBH Jakarta pada Kamis, 26 November 2015," kata Rudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2015).

Rudi menambahkan, polisi bahkan menyalahgunakan wewenang dengan campur tangan lebih jauh dalam hubungan industrial. “Di Bekasi, pihak kepolisian sudah terlalu banyak campur tangan, teror bahkan masuk ke pabirk-pabrik untuk memaksa buruh tetap bekerja,” ujarnya. 

Selain itu, polisi melakukan pembiaran terhadap kekerasan preman. Ini mengakibatkan sejumlah buruh tidak dapat menggunakan hak untuk melakukan pemogokan. “Ada beberapa pemogokan, ada yang tetap berhenti tapi kalau mereka keluar dipaksa oleh preman dan polisi, dipukul, untuk masuk lagi ke dalam pabrik” ujarnya. 

Padahal, Rudi menekankan, buruh melakukan protes terhadap PP pengupahan secara damai. “Tidak ada pengrusakan dilakukan oleh kaum buruh. Aksi yang dijalankan dalam pemogokan nasional adalah damai dan fokus pada tuntutannya agar pemerintah mencabut PP78 sebagai biang kerok,” katanya. 

Gerakan Buruh Indonesia mengecam tindakak kepolisian itu karena mencederai demokrasi. Padahal, buruh berhak mengorganisir pemogokan sesuai Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998.

GBI tengah melancarkan mogok nasional selama empat hari mulai 24-27 November 2015. Pemogokan akan terus berlanjut di berbagai titik di kawasan industri oleh sekitar dua juta buruh hingga Jumat, 27 November 2015. Buruh GBI juga akan melakukan unjuk rasa di depan kantor-kantor kepala daerah untuk menolak PP Pengupahan.

GBI menolak PP Pengupahan karena menghambat laju pertumbuhan Upah Minimum. Ini karena  peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja itu hanya menyebutkan pertumbuhan Upah Minimum berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara, kenaikan harga Komponen Hidup Layak hanya diubah lima tahun sekali.

Gerakan Buruh Indonesia juga menilai PP Pengupahan memberangus hak buruh untuk merundingkan upah. Ini karena pemerintah menjadi satu-satunya penentu besaran upah minimum. PP 78/2015 membuat upah minum di Jawa Barat diturunkan nilainya mengikuti formula menjadi hanya naik 11,5 persen. Sementara, upah sektoral ditunda pengesahannnya sampai ada peraturan mentri tenagakerja. Artinya, buruh sangat dirugikan dan upah buruh dirampas secara sistemik lewat PP Pengupahan.

Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KPBI, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, GSBI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI