Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Disreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bukti untuk menetapkan dokter berinisial YWA yang diduga melakukan malpraktik dan mengakibatkan seorang bayi 15 bulan, Falya Raafani Blegur, meninggal dunia.
"Kita masih belum, tetapkan tersangkanya, kita masih mengumpulkan dan mencari alat bukti untuk mengarah ke sana," ujar Mujiono di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Belit, Kranji, Bekasi Barat, Jumat (27/11/2015).
Mujiono mengaku, sudah memeriksa saksi-saksi guna menyelidiki dugaan malpraktik. Pihaknya pun sudah menggeledah Rumah Sakit Awal Bros, untuk mendapatkan barang bukti.
"Saat ini penyidik sudah periksa lima saksi, penyidik dan kami sudah mengeledah, untuk mendapatkan barang bukti untuk penyelidikan kasus ini,"ungkapnya.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan. sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.