Suara.com - Autopsi terhadap jenazah Falya Raafani Blegur (15 bulan) di Tempat Pemakaman Umum Belit, Kranji, Bekasi Barat, Jawa Barat, Jumat (27/11/2015), akhirnya selesai. Autopsi dilakukan untuk mendapatkan bukti forensik untuk mengetahui penyebab kematian Falya yang sebelumnya diduga menjadi korban malpraktik dokter di Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi.
"Hari ini sudah autopsi, beberapa organ tubuh korban sudah kita ambil, untuk kita periksa ke laboratorium untuk mengetahui hasilnya," ujar Kepala Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di TPU Belit.
Proses autopsi melibatkan Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Polri, dan Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
"Sehingga kami minta bantuan ahli dari Laboratorium Forensik, dari dokter forensik untuk memeriksa apa penyebab kematian," kata Mujiono.
Untuk mengetahui hasil autopsi, katanya, butuh waktu 12 hari.
"Kurang lebih 10 sampai 12 hari. Kita berharap secepatnya selesai, namun lebih cepat lebih bagus. Sehingga mempercepat proses penyelidikan kasus ini," katanya.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter YWA, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Dokter dan rumah sakit dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi dari PKS Daddi Kusradi menyampaikan kesimpulan proses penanganan medis terhadap Falya sudah sesuai standar operasional prosedur.
"Kami di Komisi D bukan memutuskan, tapi kami menyimpulkan, semua sudah dilakukan sesuai prosedur, sudah sesuai SOP dan berizin. Langkah-langkah yang dilakukan (dokter YWA) sudah jelas," ujar Daddi kepada Suara.com di ruang rapat Komisi D, DPRD Kota Bekasi, Rabu (25/11/2015).
Daddi mengatakan kesimpulan Komisi D didasarkan pada hasil laporan Komite Medis yakni Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
"Kami sudah minta penjelasan secara balance secara terperinci. Tidak hanya laporan dalam bentuk oral, tapi mereka memberikan laporan ke kita dalam bentuk sudah tertulis," katanya.
Tapi kesimpulan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum di Polda Metro Jaya.