Kalau Capim KPK Dikembalikan ke Presiden, DPR Langgar UU

Kamis, 26 November 2015 | 20:54 WIB
Kalau Capim KPK Dikembalikan ke Presiden, DPR Langgar UU
Tolak Revisi UU KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sikap sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang me‎nunda uji kelayakan dan kepatuhan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada dari unsur Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum.

 ICW beralasan, dalam undang-undang KPK tidak mengatur pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu harus ada unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian.

"Tidak ada satu pun klausul di UU KPK yang menyebutkan pimpinan KPK harus ada dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Ini sengaja mengada-ada saja," kata Emerson Yuntho, peneliti ICW di kantornya, Kalibata,‎ Jakarta, Kamis (24/11/2015).

‎Menurutnya, sikap DPR yang tak menerima delapa calon komisioner hasil seleksi panitia KPK itu menunjukkan motivnya hendak melemahkan KPK. Hal itu sudah tampak sebelumnya upaya parlemen yang getol ingin merevisi UU KPK dengan mendorong fungsi pencegahan dan pembatasan kewenangan penyadapan.

"Barangkali yang ingin dipilih DPR adalah orang yang bersahabat dan berteman dengan DPR agar mudah diintervensi. Yang jelas dari kacamata hukum tidak ada alasan DPR untuk tidak menerima hasil seleksi capim oleh Pansel KPK yang sekarang ini," jelasnya.‎

Dia menambahkan, jika DPR nanti mengembalikan delapan capim KPK itu kepada Pemerintah untuk diganti nama baru itu adalah perbuatan pelanggaran huku.

"Jika dikembalikan nama-nama capik KPK itu melanggar undang-undang, kami akan laporkan ke MKD untuk diusut," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI