Usut Pencurian Ikan, Menteri Susi Ingin Kewenangan Polri Ditambah

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 26 November 2015 | 20:42 WIB
Usut Pencurian Ikan, Menteri Susi Ingin Kewenangan Polri Ditambah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (15/6) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dapat ditambah dalam melakukan penyidikan terhadap kejahatan di sektor kelautan dan perikanan.

"Semestinya Polri diberikan kebebasan menyidik tanpa batas di laut," kata Susi Pudjiastuti dalam seminar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Menteri Susi mengatakan, penambahan kewenangan yang diperlukan adalah batasan kewenangan dalam penyelidikan dari sebelumnya dibatasi hanya untuk jarak 12 mil ke arah laut.

Menurut dia, penambahan kewenangan tersebut juga bakal menguatkan penegakan hukum di kawasan laut nasional seperti mencegah terjadinya peredaran narkoba serta perdagangan manusia.

Sedangkan pembicara lainnya adalah Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penambahan kewenangan seperti yang diusulkan oleh Menteri Susi harus melakukan revisi atau mengubah pula isi perundang-undangan yang ada.

Penambahan kewenangan itu, ujar dia, diyakini tidak akan tumpang tindih dengan pihak aparat lainnya.

Sebelumnya, KKP mengklaim bahwa pemberantasan aktivitas pencurian ikan yang selama ini difokuskan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memberikan dampak yang besar.

"Selama setahun terakhir, pemberantasan 'IUU fishing' (pencurian ikan) di NKRI telah membawa dampak yang demikian besar," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Menurut Nilanto, dampak besar tersebut pertama adalah berhasil menghilangkan atau menghapus praktik kapal asing penangkap ikan yang kerap ditemukan beroperasi di beragam wilayah kawasan perairan Indonesia.

Dengan tidak adanya kapal-kapal ikan asing tersebut, lanjutnya, nelayan di berbagai daerah juga dinilai bakal mendapatkan banyak kemudahan dan menangkap ikan jauh lebih mudah daripada sebelumnya.

Pada saat yang sama, ujar dia, pemerintah melalui KKP juga bakal memastikan hasil perikanan benar-benar tersedia dan bagaimana hal itu dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Indonesia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI