KPK Naikkan Status Pengusutan Dugaan Korupsi Petral

Kamis, 26 November 2015 | 19:42 WIB
KPK Naikkan Status Pengusutan Dugaan Korupsi Petral
Plt Pimpinan KPK.[suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK mulai meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Hal itu dilakukam KPK menyusul sudah diterimanya hasil audit forensik terkait anak perusahaan Pertamina yang bermarkas di Singapura tersebut.

Dalam tahap ini, KPK melakukan pengumpulan barang bukti dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

"Masih proses pendalaman, sudah lidik," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Kamis (26/11/2015).

Meskipun mengakui sudah masuk tahap penyelidikan, Indriyanto enggan menjelaskan detil siapa saja saksi yang bakal dimintai keterangan.

"Belum bisa disampaikan, kan risikonya akan jadi besar pada  tahap ini," tutup Mantan Penasihat Hukum Polri tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga mengatakan timnya tengah menelaah laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor Australia, Kordamentha, untuk mencari terduga dalang penyebab kerugian negara dari kacaunya tata kelola impor migas. Penyidik juga mengusut siapa si pengeruk keuntungan dari kasus tersebut.

Pengumpulan bahan keterangan dan penggalian alat bukti dilakukan setelah tim dan pimpinan menggelar ekspose atau gelar perkara.

Dalam penyelidikan, komisi antirasuah mencari dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menentukan seseorang sebagai tersangka untuk kemudian masuk dalam tahap penyidikan.

Seperti diketahui, pada Selasa (3/11/2015), Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengaku telah mengantongi hasil audit investigasi Petral. Audit kepada Petral menyoroti karut marutnya tata kelola impor minyak dan gas di Indonesia.

Dwi Soetjipto memaparkan terdapat tiga temuan utama dari audit yang dilakukan terhadap Petral. Hasil audit menemukan adanya kebijakan manajemen Pertamina Energy Service (PES) yang membatasi ruang gerak perusahaan minyak nasional (NOC) untuk menjadi peserta di dalam pelaksanaan tender pengadaan minyak mentah dan BBM impor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI