Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Prawansa mengatakan Andika Kameswara alias Bogel (30) harus dihukum berat karena tega meniduri keponakan sendiri yang masih berusia 12 tahun hamil.
"Seharusnya pelaku dihukum berat dengan cara pemutusan saraf libido," kata Khofifah, Kamis (26/11/2015).
Khofifah mengatakan kasus ini menunjukkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang bagi pelaku kejahatan anak, khususnya kekerasan seksual, semakin mendesak diterbitkan. Di dalam perppu harus ditambahi hukuman kebiri agar membuat takut.
"Menjadikan shock terapi untuk tidak mengulanginya lagi," kata Khofifah.
Hukuman kebiri saraf libido, katanya, akan membuat pelaku tidak mengulanginya perbuatannya.
Kasus Andika sekarang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Andika sendiri sudah ditahan. (Muhamad Ridwan)