DPRD Kota Bekasi Jangan Jadi Corong RS Awal Bros

Kamis, 26 November 2015 | 18:51 WIB
DPRD Kota Bekasi Jangan Jadi Corong RS Awal Bros
Pengacara M. Ihsan, Ibrahim Blegur, dan Yusuf Blegur di PN Bekasi, Kamis (26/11/2015). Mereka memperkarakan dugaan malpraktik terhadap Falya Raafani Blegur di RS Awal Bros [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) berencana melaporkan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Daddi Kusradi kepada Dewan Kehormatan DPRD. Hal ini terkait kesimpulan Daddi bahwa penanganan Falya sudah sesuai standar operasional prosedur.

"Kami akan menjajaki dan konsultasi dengan keluarga untuk mempertanyakan pernyataan Sekretaris Komisi D, untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan di DPRD untuk diperiksa dan dipertanyakann apa yang dibahas," ujar pengacara Ihsan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (26/11/2015).

Pernyataan Daddi disampaikan setelah berlangsung bertemuan dengan komite medis yang terdiri Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan RS Awal Bros.

Ihsan menegaskan kalau pernyataan Daddi tidak sesuai dengan hasil pertemuan komite medis, Dewan Kehormatan DPRD harus memberinya sanksi.

"Kalau seandainya yang dibahas dengan apa yang disampaikan berbeda itu adalah dugaan kode etik dewan dan kami minta segera diberikan sanksi ketika ada dugaan pelanggaran kode etik," katanya.

Ihsan mewakili kliennya kecewa dengan sikap Daddi. Wakil rakyat, katanya, seharusnya membela kepentingan masyarakat, bukan malah seakan-akan menjadi corong rumah sakit.

"Kami kuasa hukum dari keluarga menyayangkan pernyataan beliau (Daddi). Mereka itu dipilih rakyat dan harusnya membela kepentingan rakyat bukan sebagai juru bicaranya RS," tuturnya.

Sebelumnya, Daddi Kusradi menyimpulkan proses penanganan medis terhadap Falya sudah sesuai standar operasional prosedur.

"Kami di Komisi D bukan memutuskan, tapi kami menyimpulkan, semua sudah dilakukan sesuai prosedur, sudah sesuai SOP dan berizin. Langkah-langkah yang dilakukan (dokter YWA) sudah jelas," ujar Daddi kepada Suara.com di ruang rapat Komisi D, DPRD Kota Bekasi, Rabu (25/11/2015).

Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.

Daddi mengatakan kesimpulan Komisi D didasarkan pada hasil laporan Komite Medis yakni Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

"Kami sudah minta penjelasan secara balance secara terperinci. Tidak hanya laporan dalam bentuk oral, tapi mereka memberikan laporan ke kita dalam bentuk sudah tertulis," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Kronologis kasus Falya, katanya, juga sudah dijelaskan Komite Medis.

"Hasil komite medis, dalam persidangan yang membahas dugaan malpraktik, jadi ada kronologisnya. Menurut komite medis, semua sudah dilakukan secara prosedural dan SOP. Dokter YWA pun sudah tercatat memiliki izin praktik," katanya.

Kendati sudah ada kesimpulan dari komite medis, Daddi mengatakan Komisi D tetap akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Kita tetap menunggu keputusan dari Polda Metro Jaya atau Bareskrim tentang kekuatan hukumnya," kata dia.

Kasus tersebut telah dilaporkan keluarga Falya ke Polda Metro Jaya. Mereka menduga ada pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.

Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani apakah ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

REKOMENDASI

TERKINI