Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengaku belum mengetahui adanya mediasi kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Awal Bros yang dialami Falya Raafani Blegur (15 bulan) yang digelar Komisi D DPRD Kota Bekasi.
"Kita belum tahu ada mediasi apa tidak," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Mediasi yang digelar pada Selasa (24/11/2015) dihadiri Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi, dan Rumah Sakit Awal Bros. Mereka menyimpulkan bahwa penyebab kematian Falya bukan kesalahan rumah sakit dan bukan karena pemberian antibiotik.
Iqbal menegaskan hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Jika ada unsur pidananya mediasikan tidak akan menghentikan pidana itu," katanya.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.