Suara.com - Samuel Bonaparte menggugat PT. Famon Global Awal Bros dan Rumah Sakit Awal Bros secara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi karena kecewa dengan pelayanan yang diberikan kepada putrinya, Samuella Yerusalem (3). Samuella kini mengalami luka permanen di bagian dagu.
"Saya merasa dibohongi oleh dokter di RS Awal Bros karena hingga kini luka anak saya berbekas (permanen) tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan pihak dokter yang menangani," ujar Samuel di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (26/11/2015).
Samuel menceritakan sebelum dibawa ke RS Awal Bros, anaknya jatuh dan terluka di bagian dagu. Di rumah sakit, Samuel meminta dokter Fadli menggunakan lem atau jahitan permanen untuk menangani luka Samuella.
"Saya minta dokter Fadli pakai lem saja, tapi katanya tidak bisa dilem. Katanya harus dijahit, tidak ada jalan lain. Pada saat mau dijahit, saya minta benangnya benang permanen, agar anak saya tidak sakit dua kali jahitan, tapi kata dokter Fadli tidak bisa," katanya.
Kepada Samuel ketika itu, dokter tersebut menyebutkan lulusan kedokteran Universitas Indonesia dan sudah mengerti tindakan medis.
Tapi, kata Samuel, menurut petugas administasi sebenarnya Samuella bisa diberikan jahitan permanen, hanya saja ketika itu rumah sakit tidak memiliki cadangan benang permanen.
"Saya urus administrasi sekaligus saya menanyakan apa anak saya dagunya tidak bisa dilem, sebenarnya bisa tapi nggak ada alat di sini. Untuk benang permanen sebenarnya bisa dijahit permanen, tapi nggak ada benangnya adanya di rumah sakit lain. Berarti mereka (dokter) berbohong," kata Samuel.
Setelah mendapat informasi petugas administrasi, Samuel kembali menemui dokter yang menangani Samuella.
"Saya bilang RS bohong. Harusnya pasien diminta tandatangan persetujuan sebelum tindakan medis dilakukan," katanya.
Samuel mengatakan saat dioperasi anaknya berusia tiga tahun. Sekarang anaknya sudah berusia tujuh tahun dan terdapat cacat permanen di wajahnya.