Suara.com - Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro menjelaskan bahwa dirinya didesak oleh pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk menerima amplop yang diberinya. Hal itu dilakukan oleh Kaligis saat berkonsultasi untuk menggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi dalam menangani kasus bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara.
"Pada saat selesai konsultasi, OC Kaligis meninggalkan ampolop. Namun seperti yang saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis," kata Tripeni saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis(26/11/2015).
Pria yang menjadi hakim ketua dalam menyidangkan pengujian kewenangan tersebut, menambahkan bahwa desakan yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut tidak bisa ditolaknya. Pasalnya dirinya mau menghormati Kaligis sebagai seorang profesor dan sudah berumur.
"Jadi sebelum perkara disidangkan oleh majelis hakim, saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh, dan tidak bisa menolaknya karena yang bersangkutan sudah berumur dan tidak enak saya menolaknya," kata Tripeni.
Lebih lanjut dia menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa tidak sekali pun dirinya meminta uang atau sesuatu untuk balas jasa. Bahkan menurutnya, ayah dari artis cantik Velove Vexia tersebut dan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, masuk ke dalam ruangannya tanpa ada permintaan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu.
"Saya tidak pernah meminta dari siapapun untuk amplop itu, bahkan O.C. Kaligis masuk ke ruangan saya pun bukan inisiaif saya tapi karena panitera Syamsir Yusfan yang tiba-tiba masuk ke ruangan saya bersama O.C. kaligis tanpa sebelumnya melaporkan," tutup Tripeni.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Teipeni dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun. Dia dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar Amerika Serikat.
Terdakwa lain yang sudah dituntut dalam kasus ini adalah Syamsir Yusfan dituntut penjara selama empat tahun. Sementra O.C. Kaligis dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa KPK.
Ajukan Pleidoi, Ketua Hakim PTUN Medan Mengaku Didesak OC Kaligis
Kamis, 26 November 2015 | 16:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bantah Lakukan Pungli, OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
08 Agustus 2024 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI