Suara.com - Pada Senin (30/11/2015) nanti, Mahkamah Kehormatan Dewan akan menentukan siapa yang akan diperiksa lebih dulu dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden saat minta saham PT. Freeport Indonesia.
"Senin nanti kita rapatkan. Dari situ nanti kita sepakati siapa yang akan dipanggil lebih dulu," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat di DPR, Kamis (26/11/2015).
Mahkamah Kehormatan akan tetap melanjutkan penanganan kasus tersebut, meski sebelumnya sebagian anggota mahkamah menyoal legal standing Menteri ESDM Sudirman sebagai pelapor kasus Setya Novanto.
Mahkamah, katanya, sudah menyiapkan segala sesuatunya agar sidang dilakukan secara terbuka dan tertutup.
"Itu sesuai dengan harapan 120 ribu orang yang memberi petisi untuk meminta sidang MKD terbuka, dan kita sudah mengondisikan itu. Realisasinya nanti ditentukan pada persidangan, apa tertutup atau terbuka. Saya akan menanyakan dulu apakah teradu atau pengadu yang kita minta keterangan, siap nggak untuk terbuka, kalau siap, ya terbuka. Karenanya tidak dimutlakkan terbuka dan tertutup. Kita fleksibel," kata anggota Fraksi PKS.