RS Awal Bros Digugat Ortu Pasien, Ayah Falya Blegur Dihadirkan

Kamis, 26 November 2015 | 15:36 WIB
RS Awal Bros Digugat Ortu Pasien, Ayah Falya Blegur Dihadirkan
Pengadilan Negeri Bekasi menyelenggarakan sidang gugatan perdata yang diajukan Samuel Bonaparte (36) terhadap Rumah Sakit Awal Bros. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menyelenggarakan sidang gugatan perdata yang diajukan Samuel Bonaparte (36) terhadap Rumah Sakit Awal Bros. Samuel menggugat rumah sakit dalam kasus yang mengakibatkan putri tunggalnya, Samuella Yerusalem (3), mengalami luka permanen di bagian wajah. Kasusnya terjadi pada tahun 2011.

Agenda sidang hari ini adalah penyampaian bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan RS Awal Bros.

Ibrahim Blegur, ayah almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) yang diduga menjadi korban malpraktik RS Awal Bros, dihadirkan pihak Samuel sebagai saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wahyu Sektia Ningsih, Samuel menjelaskan kenapa Ibrahim dihadirkan ke persidangan.

"Kaitannya dengan saksi ini, bahwa pelayanan di RS Awal Bros, tidak hanya penggugat, tapi ada orang lain. Tidak semua hak pasien diterima," ujar Samuel.

Pihak tergugat 1: PT. Famon Global Awal Bros dan tergugat 2: Rumah Sakit Awal Bros keberatan dengan kehadiran Ibrahim di persidangan. Menurut mereka, Ibrahim tidak ada kaitan dengan kasus Samuel.

"Yang mulia, saksi ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang digugat oleh penggugat," kata pihak tergugat.

Namun, Hakim Wahyu tetap memberi kesempatan kepada Ibrahim untuk bersaksi.

Dalam kesaksian, Ibrahim menjelaskan kasus Falya yang kemudian meninggal dunia di rumah sakit.

"Saat kejadian sebelum meninggalnya putri saya, dokter tidak beri penjelasan tentang obat antibiotik kepada anak saya, juga kurang cepatnya tindakan dokter saya akan mulai masa kritis dan tidak ada penjelasan penyebab kematian putri saya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI